Penghargaan
Kepemimpinan Kepala Sekolah
Ramah Disabilitas

Latar Belakang

  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

  • Kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam menerjemahkan kebijakan pendidikan menjadi praktik nyata di tingkat satuan pendidikan dimana Upaya pemenuhan kebutuhan bagi murid penyandang disabilitas diberikan.

  • Kepala sekolah sebagai pengelola satuan pendidikan, adalah pemimpin perubahan yang menciptakan sekolah Dimana semua murid memiliki kesempatan yang setara untuk belajar, berpartisipasi, berkembang, dan mencapai potensi terbaiknya.

  • Pengakuan terhadap kepemimpinan sekolah yang menjadi tuas pengungkit mutu guru, pembelajaran, budaya sekolah, dan keberlanjutan layanan pendidikan bagi murid penyandang disabilitas.

  • Kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam menerjemahkan kebijakan pendidikan menjadi praktik nyata di tingkat satuan pendidikan dimana upaya akomodasi yang layak bagi murid penyandang disabilitas dapat diupayakan dengan optimal.

  • Kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam memastikan bahwa kebutuhan peserta didik tidak berhenti sebagai data asesmen, tetapi diterjemahkan menjadi keputusan dan tindakan sekolah.

Alur Penghargaan

Penghargaan Kepemimpinan Kepala Sekolah Ramah Disabilitas

  1. Rekomendasi
    UPT
  2. Verifikasi
    Direktorat
  3. Validasi
    Direktorat
  4. Pleno dan penetapan
    Direktorat
  5. Penghargaan
    Direktorat

Tujuan Penghargaan:

Memberikan penghargaan kepada Kepala Sekolah di satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal yang berdedikasi dan menginspirasi dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan murid penyandang disabilitas serta menciptakan tata kelola dan budaya satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal yang aman, ramah, kolaboratif, dan berkelanjutan;


Kriteria Penghargaan:

  • Terdaftar di Dapodik sebagai kepala sekolah pada salah satu jenjang tersebut.
  • Masa kepemimpinan minimal 2 tahun di sekolah tersebut.
  • Diutamakan memiliki prestasi, kebijakan, atau program akomodasi yang layak yang sudah berjalan dan terbukti
  • Direkomendasikan oleh UPT.

Pendaftaran Penghargaan Kepemimpinan Kepala Sekolah Ramah Disabilitas