Pemerintah Daerah Peduli Pendidikan Inklusif Bidang Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Guru

Latar Belakang Penghargaan

Program Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Daerah yang telah berhasil menyelenggarakan fasilitasi pengembangan kapasitas guru dalam bidang pendidikan inklusif melalui pelatihan dan/atau bimbingan teknis untuk mendukung pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Murid Penyandang Disabilitas dalam rangka memenuhi pendidikan untuk semua. Pemerintah Daerah yang memperoleh penghargaan diharapkan dapat menjadi rujukan praktik baik yang menjadi inspirasi untuk Pemerintah Daerah lainnya sehingga dapat bergerak untuk meningkatkan kualitas layanan dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif.

Sasaran

  1. Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) yang diwakili oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan telah berhasil menyelenggarakan fasilitasi pengembangan kapasitas guru dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif melalui pelatihan/bimbingan teknis.
  2. Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) yang masuk kategori Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (Daerah 3T) yang telah berhasil menyelenggarakan fasilitasi pengembangan kapasitas guru dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif melalui keikutsertaan guru di daerahnya mengikuti pelatihan pendidikan inklusif yang diselenggarakan oleh kementerian.

Alur Penghargaan Pendidikan Inklusif

Kategori Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Guru

  1. Rekomendasi UPT

    Rekomendasi penerima penghargaan oleh UPT. 1 (satu) UPT hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) atau 1 (satu) Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota).

  2. Verifikasi

    Dilakukan dengan menunjukan dokumen pendukung dari setiap aspek yang dinilai. Pemerintah Daerah wajib mengunggah dokumen pendukung dan surat pernyataan keabsahan informasi.

  3. Validasi

    Validasi dilakukan oleh tim penilai melalui wawancara secara luring atau daring.

  4. Pleno dan Penetapan

    Pada tahapan ini, setelah pleno dilaksanakan, maka penerima penghargaan akan ditetapkan dalam bentuk surat keputusan Direktur Jenderal.

  5. Pemberian Penghargaan

    Pelaksanaan ini dihari oleh penerima penghargaan. Penerima penghargaan menerima penghargaan berupa plakat dilaksanakan pada acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat.

Kriteria Penerima Penghargaan

  1. Direkomendasikan oleh UPT wilayah setempat;
  2. Telah melaksanakan fasilitasi pengembangan kapasitas dan penugasan guru dalam pendidikan inklusif melalui: dukungan kebijakan; dukungan anggaran; pelatihan berkualitas; dan berkolaborasi mitra dalam melaksanakan pelatihan pengembangan kapasitas guru.
  3. Berkontribusi nyata dalam hal memfasilitasi pelayanan Akomodasi yang Layak yang dilakukan Guru kepada Murid Penyandang Disabilitas; dan
  4. Akselerasi partisipasi Guru dalam mengikuti pelatihan pendidikan inklusif yang diselenggarakan oleh Kementerian.

Pendaftaran Penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Pendidikan Inklusif