Program Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Daerah yang telah berhasil menyelenggarakan fasilitasi pengembangan kapasitas guru dalam bidang pendidikan inklusif melalui pelatihan dan/atau bimbingan teknis untuk mendukung pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Murid Penyandang Disabilitas dalam rangka memenuhi pendidikan untuk semua. Pemerintah Daerah yang memperoleh penghargaan diharapkan dapat menjadi rujukan praktik baik yang menjadi inspirasi untuk Pemerintah Daerah lainnya sehingga dapat bergerak untuk meningkatkan kualitas layanan dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Kategori Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Guru
Rekomendasi penerima penghargaan oleh UPT. 1 (satu) UPT hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) atau 1 (satu) Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota).
Dilakukan dengan menunjukan dokumen pendukung dari setiap aspek yang dinilai. Pemerintah Daerah wajib mengunggah dokumen pendukung dan surat pernyataan keabsahan informasi.
Validasi dilakukan oleh tim penilai melalui wawancara secara luring atau daring.
Pada tahapan ini, setelah pleno dilaksanakan, maka penerima penghargaan akan ditetapkan dalam bentuk surat keputusan Direktur Jenderal.
Pelaksanaan ini dihari oleh penerima penghargaan. Penerima penghargaan menerima penghargaan berupa plakat dilaksanakan pada acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat.