Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System (WBS)

Jenis Pelayanan: Jasa Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System (WBS)

Persyaratan dan Pelayanan

  • Pengaduan disampaikan dapat berupa pesan daring (WhatsApp), laman, pos elektronik, dan telepon.
  • Mencantumkan identitas diri berupa KTP/SIM/NIK/Kartu Pegawai dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  • Melampirkan data/bukti dukungan terkait dengan pengaduan berupa foto, dokumen, atau sejenisnya dengan memenuhi unsur 5W + 2H (What, Where, Who, Why, When, How, How Much).

Biaya / Tarif

Tanpa dikenakan biaya/tarif.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon melakukan proses pengaduan atau WBS dengan menghubungi layanan aduan di Inspektorat Jenderal.
  • Pemohon menyampaikan bukti pendukung.
  • Pemohon menunggu hasil proses dari hasil tindak lanjut lapor oleh Inspektorat Jenderal, dan pemohon menerima laporan hasil tindak lanjut.

Produk Pelayanan

Laporan tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan dalam bentuk surat klarifikasi.

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diadukan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pengaduan diterima atau menyesuaikan dengan langkah penyelesaian tindak lanjut atas pengaduan yang dimaksud.

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

  1. Posko pengaduan.
  2. Ruang sidang ber-AC, Meja, Kursi.
  3. Daftar hadir.
  4. Komputer, LCD, dan Printer.
  5. Jaringan internet dan pesawat telepon.
  6. Toilet.

Kompetensi Pelaksana

Auditor:

  1. Mampu melakukan analisa aduan atau informasi WBS.
  2. Menguasai peraturan perundang-undangan terkait permasalahan yang diadukan.

Pelaksana:

  1. SDM yang memiliki kemampuan dan keterampilan khusus dalam hal mengadministrasikan pengaduan.
  2. Mampu mengolah data dan mengklasifikasi aduan.

Pengawasan Internal

Pengawasan internal dilaksanakan secara berjenjang.

Jumlah Pelaksana

Terdiri dari 2 auditor dan 1 pelaksana.

Jumlah Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dengan berpedoman pada:

  1. Pakta integritas
  2. Visi dan Misi Inspektorat Jenderal
  3. POS Pengaduan Masyarakat Itjen Kemendikdasmen
  4. Kepastian pelaksanaan standar pelayanan
  5. Bebas KKN dan gratifikasi

Laporan surat akan diberikan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pengaduan diterima atau menyesuaikan dengan langkah penyelesaian tindak lanjut atas pengaduan yang dimaksud dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pengadu akan dijamin keselamatannya dengan bekerja sama dengan LPSK.
  2. Komitmen/Kepastian memberikan rasa aman, bebas dari bahaya risiko keragu-raguan dan tidak menyimpang dari POS.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun selanjutnya diakukan dengan tindak perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

Survei kepuasan penanganan pengaduan masyarakat.

Pengelola Pengaduan

Pengelola pengaduan bisa disampaikan melalui:

Kontak PPID Kemendikdasmen
Laman: ppid.kemendikdasmen.go.id
Pos-el: ppid@kemendikdasmen.go.id
Telepon: 177
#AwasiBersama