-
TERMINOLOGI PROGRAM
Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik Sarjana/Sarjana Terapan (S-1/D-4) Guru adalah program pemenuhan kualifikasi akademik Guru melalui pendidikan S-1/D-4 dengan sistem rekognisi pembelajaran lampau pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang sudah ditetapkan- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau RPL.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 112/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi.
- Peraturan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pembiayaan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik Sarjana/Sarjana Terapan Guru.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentuPeserta adalah Guru ASN dan Non-ASN yang ditetapkan untuk mengikuti Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru.Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan Guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan sekaligus penerima Bantuan program pemenuhan kualifikasi S-1/D-4
-
PESERTA PENERIMA MANFAAT PROGRAM
Program ini ditujukan untuk guru ASN dan non-ASN yang memenuhi persyaratan berikut:- paling rendah lulusan SMA atau bentuk lain yang sederajat.
- memiliki pengalaman yang dapat diakui sebagai capaian pembelajaran yang relevan dengan program studi yang dituju dari pendidikan formal, nonformal, dan informal.
- Usia maksimal 55 tahun
- terdata belum S-1/D-4 di dalam Dapodik
- aktif mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang terdata sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.
Masa kerja dihitung dari pertama kali mengajar sebagai guru yang dibuktikan dengan SK pertama.Program ini ditujukan untuk guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-4.Tidak bisa. Jika peserta sudah terdaftar di program kuliah lain, biaya yang sudah dibayar atau yang sedang dibayarkan untuk kuliah tersebut tidak dapat dialihkan atau digabungkan dengan biaya dari program ini.Jika sedang aktif kuliah di perguruan tinggi, maka tidak bisa mengikuti program iniCalon peserta dapat mendaftar melalui Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik (SIPKA) yang tersedia di laman https://gtk.kemendikdasmen.go.id/sipka/ Langkah pendaftaran dapat dilihat pada panduan pendaftaran yang terdapat di aplikasi SIPKA- Ijazah terakhir;
- Kartu Tanda Penduduk;
- SK Mengajar pertama kali;
- SK Mengajar Terakhir;
- SK Pembagian Tugas Mengajar;
- Surat izin atasan langsung yaitu kepala sekolah dan/atau ketua yayasan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
- Pakta Integritas.
Ya, peserta yang berusia maksimal 55 tahun dapat mengikuti program ini.
-
LPTK PENYELENGGARA PROGRAM
LPTK penyelenggara harus:- Memiliki program studi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali
- Terdaftar dalam aplikasi Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (SIERRA)
LPTK yang telah memenuhi persyaratan dan bersedia mengikuti program ini dapat mengirimkan surat kesediaan kepada Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melalui form yang disediakan.
-
PENGELOLAAN DANA BANTUAN
Tidak. Dana bantuan disalurkan kepada LPTK Penyelenggara sesuai dengan jumlah bantuan yang tertuang di PKS.Dana bantuan digunakan untuk Komponen biaya pendidikan bagi Guru yang mengikuti Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru meliputi komponen biaya pendidikan dan biaya ujian.LPTK menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang mencakup:- Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan.
- Dokumen foto/video kegiatan.
- Bukti setoran pengembalian dana ke rekening kas negara (apabila ada)
- Laporan hasil belajar peserta program setiap semester
Besaran dana Bantuan maksimal Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap peserta dalam satu semester.Penyaluran dana bantuan dilakukan secara sekaligus (100%) sesuai PKS.Jika dana bantuan tidak digunakan sepenuhnya, penerima bantuan harus mengembalikan dana yang tidak terpakai ke kas negara sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
PELAKSANAAN PROGRAM
Lamanya perkuliahan dalam program ini dapat bervariasi tergantung skema program dan hasil penilaian RPL. Terdapat dua skema umum mengenai durasi perkuliahan:- Untuk guru yang berumur 47 hingga 55 tahun dan memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun, pengakuan capaian pembelajaran dapat mencapai 70% dari total SKS program studi, dan durasi perkuliahan adalah 2 semester (1 tahun).
- Untuk guru yang berumur maksimal 47 tahun dan memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun, pengakuan capaian pembelajaran dapat mencapai 50% hingga 70% dari total SKS program studi, dengan durasi perkuliahan 2 hingga 4 semester (1 hingga 2 tahun).
Tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada peserta untuk mengikuti program ini.Pembelajaran dilaksanakan di luar jam mengajar guru, baik secara luring, daring, atau dengan sistem bauran (blended learning). Perkuliahan dilakukan pada semester genap atau gasal sesuai jadwal LPTK yang ditetapkan.Peserta yang melanggar ketentuan program, seperti melakukan pelanggaran akademik atau mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, akan dikenakan sanksi, termasuk diberhentikan dari program.LPTK penyelenggara akan melaporkan hasil belajar peserta setiap semester melalui aplikasi SIPKA. Peserta juga diwajibkan untuk melaporkan hasil belajar yang telah dicapai.Tidak, LPTK ditentukan oleh Ditjen GTKPG.
-
APLIKASI SIPKA GURU
SIPKA Guru adalah sistem informasi yang digunakan untuk membantu guru dalam proses verifikasi dan pengajuan berkas terkait program pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).Guru yang belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tetap bisa mendaftar untuk mengikuti program ini, karena pencarian data bisa menggunakan NIK ( Nomor Induk Kependudukan)Ya, untuk dapat mendaftar dalam Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4, guru harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Hal ini dikarenakan Dapodik digunakan sebagai sumber data utama untuk memverifikasi status kepegawaian, data pribadi, dan kualifikasi pendidikan guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini.Tata cara pendaftaran dapat diihat melalui laman Program Pemenuhan Kualifikasi atau melalui tautan: https://gtk.kemendikdasmen.go.id/sipka/Jika data yang muncul di formulir isian SIPKA-Guru tidak sesuai dengan informasi yang seharusnya, peserta diharuskan untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terlebih dahulu.Pertama pastikan NIK yang didapodik telah sesuai. Kemudian silahkan membuat laporan melalui fitur Helpdesk sesuai jenjang masing-masing untuk melakukan reset akun SIPKA-Guru.Semua update progress pendaftaran dapat dilihat melalui akun SIPKA Guru masing-masing dari hasil verval sampai dengan penempatan perkuliahan di LPTK mana saja.Setelah berkas disubmit dan berada dalam proses verifikasi, berkas tidak dapat diubah. Pastikan berkas yang diunggah sudah benar sebelum mengajukan.Ya, berkas pakta integritas dan surat izin atasan harus diunggah menggunakan template yang telah disediakan di sistem SIPKA Guru.
-
LAIN-LAIN
Peserta tidak diperbolehkan mengajukan lebih dari satu program studi. Peserta diharuskan memilih satu program studi yang sesuai dengan tugas dan penugasannya. Jika tidak ada program studi yang sesuai, peserta dapat memilih program studi yang satu rumpun ilmu atau program keahlian yang relevan dengan tugas mengajar mereka.Tidak, program ini ditujukan untuk guru dibawah naungan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota).

