Tugas Direktorat Jenderal

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Fungsi Direktorat Jenderal

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. 1

    Perumusan kebijakan

    Merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan sebagai arah pelaksanaan program dan layanan.

  2. 2

    Pelaksanaan kebijakan pembelajaran dan sumber daya

    Melaksanakan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan, dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

  3. 3

    Standar dan penjaminan mutu pendidikan profesi guru

    Melaksanakan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru.

  4. 4

    Pengendalian formasi dan pengembangan karier

    Melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karier, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.

  5. 5

    Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria

    Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

  6. 6

    Fasilitasi pembinaan GTK

    Melaksanakan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

  7. 7

    Bimbingan teknis dan supervisi

    Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

  8. 8

    Evaluasi dan pelaporan

    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

  9. 9

    Administrasi Direktorat Jenderal

    Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

  10. 10

    Fungsi lain yang diberikan Menteri

    Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.