Jakarta, 10 Februari 2026 - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sertifikasi guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini terungkap dalam salah satu agenda di Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 (Konsolnas 2026).
Dalam paparannya, Direktur PPG Ferry Maulana Putra menekankan bahwa PPG tidak semata berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki distribusi dan pemerataan guru di seluruh Indonesia.
Ferry menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam menuntaskan sertifikasi pendidik. Data menunjukkan, bahwa di tahun 2026 terdapat 238.860 guru yang belum bersertifikat pendidik. Angka ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan langkah besar agar tidak ada guru yang tertinggal dari proses sertifikasi.
“PPG ini tidak hanya soal kesejahteraan. Kita bicara juga tentang distribusi guru. Negara perlu memastikan bahwa guru yang kompeten dan tersertifikasi tersedia secara merata, termasuk di daerah-daerah yang selama ini kekurangan guru,” ujar Ferry dalam paparannya.
Data menunjukkan, dari total 238.860 guru belum bersertifikat, pemerintah memetakan potensi peserta PPG ke dalam beberapa kategori. Sebanyak 37.026 guru masuk dalam kategori PPG Guru Tahap 1, yakni guru yang telah lulus seleksi administrasi PPG Guru Tertentu pada tahun 2025 dan menjadi antrian pemanggilan PPG tahun 2026.
Sementara itu, 201.834 guru lainnya masuk dalam kategori sasaran penjaringan. Kelompok ini terdiri dari guru aktif di satuan pendidikan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG pada tahun sebelumnya. Data ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ferry menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan peta kerja pemerintah dalam memastikan tidak ada guru yang terlewat dari sistem. “Ini adalah potensi besar yang harus kita kelola dengan pendekatan yang tepat,” katanya.
Salah satu perubahan mendasar dalam kebijakan PPG adalah pergeseran pola rekrutmen peserta. Jika sebelumnya PPG mengandalkan pola pendaftaran aktif oleh guru, kini pemerintah beralih ke pola penjaringan. Menurutnya Ferry, pendekatan baru ini dirancang untuk menjangkau guru-guru yang selama ini sulit terlibat dalam proses sertifikasi, khususnya guru di daerah terpencil dan guru swasta.
Dalam skema penjaringan ini, guru akan menerima notifikasi melalui Info GTK. Notifikasi tersebut berfungsi untuk menanyakan kesediaan dan minat guru dalam mengikuti PPG. Guru yang menyatakan berminat akan diarahkan untuk mengikuti proses seleksi dan masuk ke dalam antrian PPG sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai lebih proaktif dan inklusif, karena negara hadir langsung menghubungi guru, bukan sekadar menunggu inisiatif individu.
Peran Penting Dinas Pendidikan
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga secara khusus meminta dukungan dari Dinas Pendidikan di daerah. Ia menilai peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mendorong partisipasi guru, terutama guru swasta, yang jumlahnya cukup signifikan dalam kelompok belum bersertifikat.
“Pemerintah ingin guru-guru mengikuti sertifikasi. Karena itu kami mohon bantuan Dinas Pendidikan untuk mendorong para guru, terutama guru swasta, agar tidak ragu dan tidak menunda mengikuti PPG,” katanya.
Menurutnya, tanpa dukungan aktif dari daerah, upaya nasional untuk menuntaskan sertifikasi akan berjalan lebih lambat. Kolaborasi pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar berdampak hingga ke satuan pendidikan.
Ferry menegaskan bahwa kebijakan penjaringan PPG ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan ketuntasan sertifikasi guru. Fokus utama diarahkan pada guru-guru di wilayah pelosok yang selama ini menghadapi berbagai kendala, mulai dari akses informasi hingga keterbatasan administratif.
Melalui Konsolnas 2026, pemerintah menegaskan kembali bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kualitas dan pemerataan guru. Program PPG diposisikan bukan hanya sebagai instrumen administratif, tetapi sebagai fondasi untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, sejalan dengan semangat partisipasi semesta yang menjadi tema utama Konsolidasi Nasional tahun ini.