Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi. Gedung C Lantai 5 Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270, Telepon 177.