Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan harus memenuhi beberapa hal, di antaranya:
- Pelayanan diberikan secara cepat, tepat waktu, dan biaya yang proporsional.
- Cara pelayanannya sederhana.
- Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas.
- Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Lahirnya keterbukaan informasi dilatarbelakangi oleh semangat reformasi untuk mengubah tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan, demokratis, dan akuntabel. Pemerintah dan DPR mengesahkan UU No. 14 Tahun 2008 sebagai jaminan hak konstitusional warga negara untuk mengetahui kebijakan dan pengelolaan sumber daya publik. Sesuai amanat pasal 64 UU KIP, aturan ini resmi berlaku penuh pada 30 April 2010. Sejak saat itu, setiap Badan Publik (kementerian, lembaga, pemda, hingga perguruan tinggi) diwajibkan membentuk unit layanan informasi.
Tugas PPID Pelaksana Kemendikdasmen
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, tugas PPID Pelaksana adalah sebagai berikut:
- menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
- menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
- membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi di unit organisasi atau unit kerja;
- mengklasifikasikan Informasi Publik dan/atau pengubahannya;
- melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.