Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 10.
Buka Informasi Serta Merta Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) — spab.kemendikdasmen.go.id