Permohonan informasi ke PPID Kemendikdasmen dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke ULT maupun tidak langsung melalui pos-el, formulir permohonan informasi secara daring, dan laman https://kemendikdasmen.lapor.go.id/.
Ketentuan Pemohon
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja.
Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus digandakan, biayanya dibebankan kepada pemohon informasi.
Jadwal Pelayanan Informasi
| Senin–Kamis |
Pelayanan: pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB Pendaftaran: pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB Istirahat: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB |
|---|---|
| Jumat |
Pelayanan: pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB Pendaftaran: pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB Istirahat: pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB |