Layanan informasi Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Ditjen GTK, Kemendikdasmen.

Alamat layanan
Gedung C Lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman No.1, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270

Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kemendikdasmen dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan/atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Komisi Informasi Pusat
Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jalan Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110
Pendaftaran daring: simsi.komisiinformasi.go.id
  • Sesuai ketentuan undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Kemendikdasmen, dalam hal ini Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen.
  • Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa.
  • Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan/atau sidang ajudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.

Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi simsi.komisiinformasi.go.id.