Informasi Berkala

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 9.

Informasi Serta Merta

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 10.

Buka Informasi Serta Merta Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) — spab.kemendikdasmen.go.id

Dokumen regulasi terkait juga dapat dilihat pada halaman Regulasi dan JDIH Kemendikdasmen.