Layanan informasi di Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Ditjen GTK, Kemendikdasmen.

Alamat layanan
Gedung C Lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman No.1, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270

Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Ditjen GTK dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan/atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada PPID Ditjen GTK. Alasan tersebut meliputi:

  1. informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan;
  2. tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
  3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
  4. permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
  7. penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  • Sesuai ketentuan undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Ditjen GTK.
  • Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon yang telah teregister, Atasan PPID Ditjen GTK akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut.
  • Atasan PPID Ditjen GTK dalam hal ini Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen.

Jadwal Layanan Pengajuan Keberatan

Senin–Kamis Pukul 09.00–12.00 WIB dan pukul 13.00–15.00 WIB
Jumat Pukul 09.00–11.30 WIB dan pukul 13.30–15.30 WIB